Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomo r 44 tahun 2015 tentang Standar Pendidikan Tinggi mewajibkan Dosen untuk menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun oleh dosen atau tim sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
List RPS PS-TRM:
- RPS Teknik Kontrol Automatik_(BK_2020)
- RPS Teknologi Bahan_(AK 2020)
- RPS Metode Penelitian_(JF 2020)
- RPS Kimia Dasar_(YUN 2020)
- RPS Proses Pemesinan_(SD 2020)
- RPS Fisika Dasar_(NL_2020)
- RPS CAD-CAM/CAE (DZE_2020)
- RPS RCM (DZE_2020)
- RPS Teknik Perawatan Mesin Produksi (DZE_2020)
- RPS Teknologi Pengelasan (ES_2019)
- RPS Teknologi Manufaktur (ES_2019)
- RPS Bahasa Indonesia (WHD_2020)
- RPS SMK3L dan Etika Profesi (SY_2020)
- RPS Teknik Inspksi (SYK_2020)
- RPS Analisa Kegagalan (IM_2020)
- RPS Statistik (IM 2020)
- RPS Teknik dan Proses Manufaktur (IM_2020)